> >

Lakukan Pemerasan dan Persetubuhan Oknum Polda Bali Dilaporkan PSK ke Propam

Kriminal | 19 Desember 2020, 21:03 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Sumber: Kompas.com/Ericssen)

Kasus ini bermula saat perempuan asal kupang ini ingin berkencan dengan seorang pria yang didapat dari aplikasi MiChat pada Rabu (16/12/2020).

Langkah korban menjadi PSK lantaran unsur keterpaksaan setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Korban bersama kuasa hukumnya tiba di Polda Bali, Jumat (18/12/2020). (Sumber: Kompas.com/ Imam Rosidin)

Saat hendak melakukan hubungan, tiba-tiba ada yang menggedor pintu kos korban.

Pihak yang menggedor pintu tersebut yakni RCEP. Ia kemudian masuk dan menunjukkan kartu anggota polisi.

Baca Juga: Buka Praktik Aborsi Sejak Tahun 2003, Oknum Polisi dan Tenaga Medis Ini Ditangkap!

Kuasa hukum YS, Charlie Usfunan menjelaskan oknum polisi tersebut mengaku bertugas di bagian Inafis Polda Bali mengancam YS untuk dibawa ke kantor polisi.

Selanjutnya, RCEP mengusir pria yang telah memesan jasa YS. Korban yang saat itu memakai handuk malah disetubuhi oleh oknum polisi tersebut.

RCEP juga disebut mengambil ponsel dan meminta uang dari YS. Ia kemudian meninggalkan kos YS. Sebelum pergi ia meminta nomor telepon seorang teman YS yang tinggal di kos yang sama namun beda kamar.

Beberapa saat kemudian, RCEP menghubungi nomor telepon tersebut dan mengatakan, kalau ingin menebus ponselnya harus menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 juta dan menyerahkan uang tunai setiap bulannya sebanyak Rp500 ribu.

Baca Juga: BNNP Jateng Ringkus Oknum Polisi Terlibat Peredaran Sabu

"Awalnya meminta handphone dan setiap sebulan meminta uang setoran Rp 500 ribu dengan dalih uang keamanan," ujar Charlie Usfunan.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU