> >

Gugatan Kemenangan Bobby Nasution di Pilkada Medan Diterima MK, Ini Isi Permohonannya

Hukum | 19 Desember 2020, 17:36 WIB
Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution saat blusukan kampanye pemilihan walikota Medan (Sumber: Instagram)

MEDAN, KOMPAS.TV – Kemenangan Calon Wali Kota Medan Bobby Nasuton dan Calon Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman mendapat gugatan dari paslon Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi.

Melalui tim kuasa hukumnya, pasangan nomor urut 1 itu melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai banyak kecurangan yang terjadi yang membuat suara Bobby-Aulia melambung.

Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman, Ibrahim Tarigan menjelaskan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti kecurangan saat Pilkada Kota Medan.

Baca Juga: Maju Pilkada Medan, Berapa Harta Kekayaan Bobby Nasution?

Mulai dari pengelembungan suara, banyak warga yang tidak mendapat formulir C6, politik uang hingga adanya mobilisasi massa saat hari pencoblosan. Pihaknya juga memiliki data terkait selisih suara antara pihaknya dengan pasangan Bobby-Aulia.

Tim Akhar-Salam mengajukan Gugatan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Medan. (Sumber: Tribunnews.com)

“Kalau kita hitung-hitung itu kami pemenangnya. Selisihnya sekitar 50 ribuan sekian lah, jadi sebenarnya kami yang unggul. Kami punya dokumentasi yang lengkap,” ujar Ibrahim kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020).

Dalam permohonan gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ke MK, tim pemenangan Akhyar-Salman meminta hakim konstitusi membatalkan hasil rekapitulasi KPU Medan pada 15 Desember 2020

Tim Akhyar-Salman juga meminta dilakukannya pemilihan suara ulang (PSU) di 15 kecamatan. Antara lain Medan Kota, Medan Helvetia, Medan Sunggal, Medan Baru, Medan Selayang, Medan Tuntungan.

Baca Juga: Akhyar-Salman Ajukan Gugatan ke MK soal Dugaan Penggelembungan Suara Bobby-Aulia

Adapun tanda terima permohonan online perkara perselisihan hasil Pilkada Kota Medan itu pun beredar di kalangan wartawan. Tanda terima permohonan gugatan di MK tertera dengan Nomor: 174/PAN.ONLINE/2020 tanggal 18 Desember 2020.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU