> >

Aturan WFH 75 Persen juga Berlaku untuk Perusahaan Swasta, Wagub DKI: Ada Sanksi bagi Pelanggar

Peristiwa | 16 Desember 2020, 23:35 WIB
Ilustrasi: gedung perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Kebijakan tersebut diperlukan setelah DKI Jakarta terus mencatat kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan.

Selain itu, Luhut meminta Anies meneruskan kebijakan pembatasan jam operasional di pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan tempat makan.

Baca Juga: Luhut Minta Anies Ketatkan Sistem Kerja dari Rumah Mulai 18 Desember 2020

"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," kata Luhut, Selasa kemarin.

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU