> >

Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi Menggunakan Incenerator Rumah Sakit

Berita daerah | 2 Desember 2020, 04:58 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin memusnahkan bukti narkotika sebanyak 36,49 kilogram narkoba jenis sabu dan 29.984 butir atau seberat 7,19 kilogram ekstasi dengan menggunakan incenerator Rumah Sakit Ansari Saleh Banjarmasin, pada Selasa siang (1/12/2020). 

Pemusnahan barang bukti periode Agustus hingga November ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan didampingi Dandim 1007 Banjarmasin dan unsur Forkopimda Banjarmasin. 

Dalam pemusnahan ini turut dihadirkan 21 tersangka. 

Baca Juga: Massa di Banjarmasin Lakukan Aksi Menolak Ujaran Kebencian dan Provokasi

Kapolresta Banjarmasin menyebut dengan digagalkannya peredarn narkotika dengan jumlah ini, sama dengan menyelamatkan nyawa ratusan ribu orang.

“Total dapat menyelamatkan 543.000 jiwa. Ini suatu prestasi dalam 5 tahun belakang, dan termasuk tangkapan paling besar,” terang Kombes Pol Rachmat Hendrawan. 

Baca Juga: Dapat Jatah 2.45 Juta Vaksin Covid-19, Pemprov Kalsel Diminta Rancang Persiapan

Pemusnahan bukti hasil tangkapan jajaran Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin ini setara dengan penyelamatan 554.000 lebih jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Penulis : KompasTV-Banjarmasin

Sumber : Kompas TV


TERBARU