Oknum TNI Divonis 20 Tahun
Kriminal | 25 November 2020, 18:56 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Militer Tinggi I-02 Medan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Praka Marten Priadinata Chandra.
Terdakwa dinilai bersalah membunuh dan memutilasi istrinya. Dalam menjalankan aksinya terdakwa dibantu seorang wanita yang diduga selingkuhan terdakwa.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati. (*)
#tni #pengadilanmiliter #pembunuhan #vonis #sumaterautara #medan #beritamedan #beritadaerah
Penulis : KompasTV-Medan
Sumber : Kompas TV