> >

Polisi Tetapkan Supir Truk Jadi Tersangka

Berita daerah | 23 November 2020, 17:30 WIB

SIMALUNGUN, KOMPAS.TV - Supir truk yang menabrak sejumlah kendaraan di Kabupaten Simalungun, ditetapkan menjadi tersangka.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Polres Simalungun melakukan pemeriksaan secara intensif.

Tersangka dikenakan pidana sesuai dengan pasal 130 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Suratman, terancam hukuman penjara 6 tahun.

Sebelumnya pada pekan lalu, truk tersangka menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Asahan Kabupaten Simalungun.

Dalam kecelakaan beruntun tersebut, 5 orang meninggal dunia. (*)

 

 

#lakalantas #kecelakaanlalulintas #tabrakanberuntun #simalungun #pematangsiantar #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

 

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU