> >

Polisi Gerebek Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba

Berita daerah | 18 November 2020, 20:21 WIB

BENGKULU, KOMPAS.TV - Penggerebekan dilakukan Personel Satnarkoba Polres Bengkulu terhadap seorang ibu rumah tangga yang menjadi pengedar narkoba. Dari penggerebekan dirumah pelaku L-N, polisi menyita 15 paket sabu dan 31 paket ganja. Atas temuan itu, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkulu.

Dihadapan polisi, pelaku mengakui sudah cukup lama terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Ia diduga memiliki jaringan pengedar cukup besar di wilayah Bengkulu. Polisi mensinyalir, pelaku merupakan pemasok narkoba dari sejumlah kurir yang sebelumnya berhasil ditangkap.

Kini polisi masih mengembangkan kasus ini dan mengejar sejumlah terduga pelaku narkoba lainnya.

Atas perbuatannya, ibu rumah tangga ini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat pasal 114 dan 112 undang-undang narkotika, dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

#PengedarNarkoba #BarangBuktiNarkoba #PolresBengkulu

Baca Juga: Razia Diskotek, BNNP Amankan 4 Orang Positif Narkoba

Baca Juga: Pengedar Narkoba Lintas Daerah Dibekuk

 

Penulis : KompasTV-Bengkulu

Sumber : Kompas TV


TERBARU