> >

Enam Nasabah di Malang Tidak Bisa Cairkan Deposito

Berita daerah | 18 November 2020, 19:46 WIB

MALANG-KOMPAS.TV-Sebanyak enam nasabah melaporkan tidak bisa mencairkan dana depositonya, di sebuah Bank swasta di Kota Malang.

Diduga dana tersebut digelapkan oleh mantan Kepala Cabang Pembantu Bank tersebut.

Selasa (17/11/2020) kuasa hukum  nasabah mendatangi kantor OJK Malang di Jalan Letjen Sutoyo Kota Malang.

Sembari membawa sejumlah berkas bukti bilyet deposito dari nasabah, mereka mengikuti mediasi bersama dengan pihak bank Mega.

Kuasa hukum nasabah Adi Amrullah menceritakan awal mula kasus ini berawal dari enam nasabah yang tidak bisa mencairkan depositonya di Bank Mega.

“Jumlahnya pun bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga terbanyak Rp 500 juta. Total jumlah dana yang digelapkan senilai Rp 3 Miliar” kata Adi.

Diduga dana tersebut digelapkan oleh mantan Kepala Cabang Pembantu yang kini sudah tidak lagi menjadi karyawan Bank Mega.

Kasus dugaan penggelapan ini pun sudah dilaporkan ke Polresta Malang Kota. 

Sementara itu menurut Business Manager Bank Mega Area Malang, Djoko Tjandra menyebut bahwa setelah pengaduan nasabah  ditelusuri semua transaksi diluar sistem perbankan.

“Setelah ditelusuri semua transaksi di luar sistem perbankan, atau tidak tercatat di pembukuan” ujar Djoko.

Djoko menambahkan, bahwa kini terlapor sudah tidak bekerja di Bank Mega, karen telah mengundurkan diri sejak 25 september lalu.

#dugaanpenggelapan #bankmega

Penulis : KompasTV-Malang

Sumber : Kompas TV


TERBARU