> >

Polisi Amankan uang Palsu Ratusan Juta Rupiah Dari Seorang Petani

Berita daerah | 17 November 2020, 18:58 WIB

KUPANG, KOMPAS.TV - Aparat Polres Kupang Kota mengamankan seorang warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, karena memiliki uang palsu senilai belasan juta rupiah.

Aparat kepolisian kemudian mengembangkan temuan itu dan berhasil mengamankan barang bukti lainya berupa, uang palsu pecahan 100 ribu rupiah senilai Rp 353.500.000 beserta sebuah  printer, kertas mencetak uang palsu, dan sebuah tas, di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak.

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka merupakan seorang petani yang mencetak uang palsu ratusan juta rupiah secara otodidak.

"Uang palsu yang dicetak itu rencananya akan dibawa dan ditukar di negara Timor Leste," ungkap AKBP. Satrya Perdana, Kapolres Kupang Kota, saat menggelar rilis media, Selasa siang tadi, di Mapolres Kupang Kota.

Guna mengungkap lebih jauh kasus tersebut, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi diantaranya kerabat dan keluarga tersangka, serta saksi ahli.

atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar UU nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang.

#uangpalsu #pelakuditangkap #polreskupangkota

Penulis : KompasTV-Kupang

Sumber : Kompas TV


TERBARU