> >

Sopi Masuk RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pemprov NTT: Mereka Mau Hapus Budaya NTT

Sosial | 13 November 2020, 21:25 WIB
Minuman beralkohol khas NTT, sopi. (Sumber: Istimewa.)

KUPANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR mengkaji ulang Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

Permintaan Pemprov NTT bukan tanpa alasan. Pasalnya, minuman tradisional khas NTT yakni sopi dan tuak, termasuk dalam minuman alkohol yang dilarang dalam RUU tersebut.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT Marius Ardu Jelamu, minuman sopi dan tuak terkait dengan budaya setempat.

"Sehingga kalau mereka mau membuat RUU itu, berarti mereka mau menghapus budaya NTT," tegas Marius, dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Marius meyakini RUU ini akan mendapatkan penolakan dari masyarakat luas, khususnya di NTT yang selama ini menjadikan minuman itu sebagai mata pencarian dan sosial, budaya.

"Misalnya di Manggarai. Pembicaraan adat belum bisa dimulai tanpa minuman itu. Termasuk juga di Timor, setiap upacara ada ataupun sanksi adat harus disertai sopi," katanya.

Baca Juga: DPR: Publik Jangan Berlebihan, RUU Minol Masih Pembahasan di Baleg

Hal itu, lanjut Marius, merupakan warisan budaya dari para leluhur yang sudah berlangsung ribuan tahun.

Dijelaskannya, minuman sopi atau tuak sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu sebelum negara Indonesia terbentuk. Begitu pula dengan pohon yang menjadi bahan baku sopi, sudah ada sejak dulu kala.

"Apakah kita semua akan membasmi pohon tuak atau pohon lontar sebagai bahan baku sopi? Itu tidak mungkin terjadi, karena tumbuhan itu sudah diberikan Tuhan kepada manusia untuk didayagunakan," kata Marius.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU