> >

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Pemko Medan

Berita daerah | 12 November 2020, 13:32 WIB

MEDAN, KOMPAS.TV - Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Lapangan Merdeka Kota Medan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan.

Gugatan ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan kepada Pemerintah Kota Medan yang belum ditanggapi untuk menetapkan Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya.

Dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan, telah memasukan Lapang Merdeka Medan sebagai kawasan ruang terbuka non-hijau dan jalur evakuasi bencana.

Namun penetapan ini dinilai belum mampu melindungi Lapangan Merdeka Medan dari alih fungsi. (*)

 

#lapanganmerdeka #lapanganmerdekamedan #alihfungsi #rtrw #tatakota #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU