> >

Laporan Dugaan Pelanggaran TSM di Pilgub Kalsel Gugur, Denny Indrayana Sayangkan Keputusan Bawaslu

Berita daerah | 11 November 2020, 21:53 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Menanggapi putusan Bawaslu Kalimantan Selatan yang menggugurkan laporannya terkait dugaan pelanggaran petahana yang terstruktur, sistematis, dan masif, selasa (10/11/2020).

Pelapor, Denny Indrayana menyayangkan Bawaslu hanya melihat satu peristiwa dugaan pelanggaran penyalahgunaan. 

Baca Juga: Cagub Kalsel Laporkan Petahana dengan Dugaan 107 Peristiwa Pelanggaran Pilkada

Denny menyayangkan Bawaslu tidak memperhitungkan dugaan penyalahgunaan bansos yang dilakukan sebelum petahana ditetapkan calon sehingga tidak memenuhi unsur masif.

Sementara ia menilai seluruh kejadian merupakan serangkaian kasus yang masif.

Baca Juga: Bawaslu Kalsel Putuskan Dugaan Pelanggaran Pilkada Secara TSM Tak Penuhi Syarat

Ia juga menyayangkan sebab dengan dihentikannya kasus, Bawaslu tak bisa menelusuri lebih jauh bukti. Termasuk asal dana bansos yang dibagikan.

“Peristiwa yang kami laporkan itu hanya 1 yang terjadi setelah penetapan calon. Jadi kami telah melaporkan 100 lebih, tapi yang mereka bilang yang terjadi setelah penetapan calon hanya 1, mereka membicarakan pembagian sembako. Sedangkan yang 100 lebih itu sebelum penetapan calon, jadi tidak memenuhi syarat masif,”  terang Denny Indrayana, pelapor sekaligus Calon Gubernur Kalsel nomor urut 2.

Denny menyebut hukum seolah menjadi zombie yang telah kehilangan ruh.

Ia juga mengaku akan melaporkan hasil sidang ke Bawaslu Republik Indonesia.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Pilkada di Pilgub Kalsel, Tim Kuasa Hukum Petahana Klarifikasi ke Bawaslu

Sebelumnya tim kuasa hukum, Paman BirinMu juga telah menyangkal tudingan yang diarahkan ke petahana. Kuasa hukum menyebut bansos yang diberikan sahbirin merupakan dana pribadi.

Penulis : KompasTV-Banjarmasin

Sumber : Kompas TV


TERBARU