> >

Bentuk Satgas Covid Tingkat RT, Upaya Pemkot Tekan Sebaran Virus di Pontianak

Berita daerah | 6 November 2020, 10:33 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Setelah masuk dalam kategori zona merah penyebaran covid-19, Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya meningkatkan upaya pencegah, satu di antaranya adalah membentuk satuan tugas di tingkat RT.

Baca Juga: Cegah Sebaran Covid, Pemprov Kalbar akan Bentuk Satgas Covid Tingkat RT

Satgas itu akan dilibatkan dalam upaya pencegahan dan pelacakan. Pemerintah Kota Pontianak kini sedang mengatur standar operasional prosedur untuk melibatkan satgas ini.

“Kita ada satgas di tingkat kota, dan akan kita perluas di tingkat RT/RW. Kita ingin libatkan semua pihak untuk melawan covid-19,” tutur Edi Kamtono.

Wali Kota Edi Rusdi Kamtono mengaku, satgas ini merupakan perluasan dari tim di tingkat kelurahan yang telah dibentuk sebelumnya, sehingga dapat menyentuh masyarakat hingga ke setiap rumah.

Baca Juga: Pontianak Zona Merah, Gubernur Minta Pemkot Berani Ambil Keputusan

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

#SatgasCovid #Covid19 #Pontianak

Penulis : KompasTV-Pontianak

Sumber : Kompas TV


TERBARU