> >

Sidang Jerinx, Bertanya Siapa Yang Ingin Memenjarakannya

Berita daerah | 5 November 2020, 13:09 WIB

Denpasar, KOMPASTV - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx hari ini kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum, jerinx dituntut 3 tahun dan denda 10 juta rupiah terkait kasus ujaran kebencian terhadap ikatan dokter indonesia.

Sidang perkara ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Aryastina alias Kerink kembali digelar di pengadilan negeri denpasar, selasa pagi. Jerinx tiba di pengadilan denpasar dengan pengawalan dari tim kejaksaan negeri denpasar, istri dan keluarga jerinx hadir dalam persidangan ini.

Sidang kali ini mengagendakan tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum, jerink dituntut 3 tahun dan denda 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama masa tahanan.

Sebelumnya jerinx diancam pidana dalam pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 undang-undang republik indonesia no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan pertama.

Tuntutan ini dirasa tidak tepat oleh jerinx dan tim kuasa hukum, tim kuasa hukum menyebut tuntutan dari jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan.

 

Jerinx dan kuasa hukumnya menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa dan akan mengajukan keberatan atau pledoi pada sidang selanjutnya 10 november mendatang.

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU