> >

Penembak Polisi di Medan Mengaku Pecatan Brimob, Dipecat karena Melawan Komandan

Kriminal | 3 November 2020, 21:40 WIB
Tersangka NN (kiri) dan KMS (kanan) dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Selasa (3/11/2020) sore. KMS menembak anggota Polsek Medan Barat dan saat ini kritis. (Sumber: KOMPAS.COM/DEWANTORO)

MEDAN, KOMPAS.TV - KMS (45) ternyata pecatan Brimob. Dia merupakan pelaku penembakan terhadap anggota Polsek Medan Barat, Aiptu Robin di sebuah bengkel di Medan pada Selasa (27/10/2020) siang.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, KMS diberhentikan secara tidak hormat dari Brimob karena melawan komandan kompi.

Baca Juga: Pendeta Yeremia Diduga Disiksa Oknum TNI, Masih Hidup 6 Jam Usai Ditembak dan Dijerat Sebelum Tewas

Hal tersebut diungkapkannya ketika konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Selasa (3/11/2020) sore. Namun demikian, Riko tidak menjelaskan KMS ini pecatan Brimob mana.

"Pengakuanya seperti itu. Cuma lihat saja sendiri, layak tidak menjadi anggota Brimob. Pengakuannya pecatan anggota Brimob tahun berapa itu," ujar Riko sambil melihat ke arah KMS yang ada di sebelah kirinya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Saat itu, KMS menjawab dengan pelan 'tahun 1999'. Riko lantas meragukan jawaban KMS.

"21 tahun yang lalu. Entah benar atau enggak, kita sedang cek. Informasinya melawan komandan kompinya. Kemudian desersi (lalu) diberhentikan dengan tidak hormat," lanjut Riko.

Baca Juga: Penembakan Wina Oleh Teroris, 2 Orang Tewas

Berniat Tembak Kepala Aiptu Robin

Riko menuturkan, saat beraksi KMS berniat untuk menghabisi korban (Aiptu Robin) yang sudah terluka tembak.

"(KMS) memang kita tembak karena berusaha merebut senjata anggota. Dan kita tidak mau risiko karena yang bersangkutan ada niat menghabisi, seperti yang saya sampaikan tadi, menghabisi anggota Polri yang sudah terluka tembak. Dikejar sama dia, dikepung dengan Ameng, Endang, dan Hatta," katanya.

Diberitakan sebelumnya, korban Aiptu Robin ditembak oleh KMS di sebuah bengkel di Jalan Ringroad/Gagak Hitam pada Selasa (27/10/2020) siang.

Seorang saksi mata, Faisal mengaku mendengar 3 kali suara tembakan.

Saat itu, di bengkel yang sepi itu terdapat beberapa orang dan dua di antaranya terlibat pertengkaran.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan 2 orang tersangka, yakni NN, seorang perempuan dan KMS.

Baca Juga: Haris Azhar: Dua Oknum TNI Terlibat Penembakan Pendeta Yeremias

Awal Mula Peristiwa

Peristiwa itu sendiri bermula dari NN menyuruh KMS untuk meneror dan mengambil KD dan IRV agar bertemu dengan NN pada 26 Oktober 2020.

Sehari kemudian, KMS turun dari mobil lalu memecah kaca dan merusak peralatan bengkel.

Korban yang kebetulan berada di lokasi mengingatkan pelaku agar berhenti namun tidak diindahkan.

Korban sempat membuat tembakan ke bawah. Pelaku berpura-pura mengajak berbicara secara baik-baik.

Setelah korban mendekat, pelaku memukul tangan korban dengan double stick sehingga senjata korban jatuh.

KMS merebut senjata korban lalu menembak sebanyak 2 kali. Salah satunya di bagian rusuk sebelah kiri dan mengenai paru-paru korban sehingga sampai saat ini masih dalam keadaan kritis.

Polisi masih mengejar pelaku lainnya. Dari 5 pelaku lainnya, 3 orang di antaranya sudah diketahui, yakni Ameng, Endang, dan Hatta. Sedangkan 2 orang lainnya masih diselidiki.

"Kami ingatkan betul segera menyerahkan diri ke kami. Pasti kami kejar dan akan lakukan tindakan tegas," katanya.

Baca Juga: Presiden Trump Kecam Penembakan di Wina

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU