> >

Michael Simon Pengusaha Ternama yang Ditahan Usai Keroyok 2 TNI, Butuh 4 Tahun untuk Punya Moge

Hukum | 3 November 2020, 09:41 WIB
Sosok Michael Simon Pengusaha Ternama Bandung, Ditahan setelah Keroyok Anggota TNI di Bukittinggi Michael Simon pengusaha ternama Bandung saat mengikuti latihan menembak. (Sumber: Tribunnews.com)

BUKITTINGGI, KOMPAS TV - Salah satu anggota klub Motor gede alias moge dari Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter, Michael Simon, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pria berusia 49 tahun itu bersama rekan-rekannya diketahui mengeroyok dua anggota TNI yang bertugas di Kodim 0304/Agam, yakni Serda Mis dan Serda MY di Bukittinggi, Sumatera Barat pada Jumat (31/10/2020).

Diketahui, akibat pengeroyokan itu, Serda Mis mengalami luka di bibir bagian atas. Sementara Serda MY mengalami memar di kepala belakang. 

Baca Juga: Imbas Insiden Moge di Bukittinggi, Komunitas Harley-Davidson Keluarkan Surat Edaran

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan pihaknya sudah menahan dua tersangka. Selain Michael Simon, satu tersangka lainnya yakni pemuda berusia 18 tahun berinisial B.

"Dua orang sudah kami tahan inisial MS (49) dan B (18)," kata Dody dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (2/11/2020).

Dody mengatakan, pihak klub motor gede dan korban sebenarnya sudah berdamai secara kekeluargaan pada Jumat (30/10/2020) sore.

Namun, pada malam harinya salah satu korban membuat laporan ke polisi. Polres Bukittinggi pun lantas menindaklanjuti laporan yang dibuat korban.

Baca Juga: Bukan Hanya Keroyok TNI, Ini Sejumlah Kasus Arogansi Pengendara Moge

"Kami hanya menindaklanjuti laporan korban ke Polres. Pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana sebanyak dua orang dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres," ujar Dody.

Dody menjelaskan, dua pelaku yang telah ditahan tersebut merupakan warga Bandung, Jawa Barat. Namun, satu di antaranya kelahiran Padang, Sumatera Barat.

Akibat perbuatannya, Michael Simon dan satu tersangka lainnya terancam hukuman lima tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan adalah 170 KUHP," kata Dody.

Lebih lanjut, Dody menjelaskan, selain menahan dua tersangka pihaknya juga mengamankan 13 motor gede atau moge di Polres Bukittinggi.

Baca Juga: Anggota Moge Keroyok TNI, Ketua Rombongan Bilang Hanya Salah Paham

Pihak kepolisian merasa perlu mengecek surat-surat seperti STNK. Jika surat-surat kendaraan twrsebut lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, maka bisa dikeluarkan secara bertahap.

"Kita cek surat-suratnya seperti STNK kendaraannya. Kalau lengkap, bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, bisa keluar secara bertahap," katanya.

Lantas, siapa sebenarnya sosok Michael Simon yang telah ditahan oleh polisi dan terancam 5 tahun penjara?

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU