> >

Khofifah Putuskan UMP Jatim 2021 Naik 5,65 Persen Jadi Rp 1.868.000

Sosial | 2 November 2020, 11:46 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Khofifah Putuskan UMP Jatim 2021 Naik 5,65 Persen Jadi Rp 1.868.000. (Sumber: KOMPAS.COM/A. FAIZAL) 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengklaim kenaikan UMP Jatim paling besar dibandingkan provinsi lain di Indonesia.

"Insya Allah paling tinggi di Indonesia dibandingkan provinsi lainnya," ungkapnya.

Himawan menjelaskan, nilai UMP 2021 akan dijadikan patokan sebagai penentu UMK di Jatim.

"Nanti akan kami bicarakan dengan para stakeholder dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi (di masing masing wilayah)" ujar dia.

Baca Juga: Alasan Menaker Ida Fauziyah Tidak Naikkan UMP 2021

SE Menaker Tak Ada Kenaikan

Sebelumnya diberitakan, pemerintah secara resmi menyatakan tak ada kenaikan upah minimum pada 2021, baik upah minium provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covi-19.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha , perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya.

Baca Juga: Tuntutan Demo Buruh Hari Ini soal UU Cipta Kerja dan UMP

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU