> >

4 Saksi Fakta Dihadirkan Tim Kuasa Hukum Jerinx

Berita daerah | 21 Oktober 2020, 15:33 WIB

Denpasar, KOMPASTV - 4 saksi fakta dihadirkan tim kuasa hukum jerinx terkait sidang kasus ujaran kebencian, di pengadilan negeri denpasar, selasa pagi, dari 4 saksi yang dihadirkan , dua diantaranya yakni orang tua yang bayinya meninggal akibat kesulitan mendapat penganangan lantaran harus mengikuti rapid tes.

sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa i gede aryastina atau jerink, kembali digelar, sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi dari tim kuasa hukum.

4 saksi fakta dihadirkan pada sidang kali ini, 2 saksi fakta diantaranya adalah personil group band sid sekaligus rekan jerink yakni  boby koll dan  eka rock.

Sementara 2 saksi lainnya  adalah yudi prasetya jaya dan gusti Ayu Arianti, pasangan suami istri yang  kehilangan bayinya karna terlambat mendapat penanganan medis, lantaran harus menunggu hasil rapid tes sebelum mendapatkan penanganan.

Dalam kesaksiannya, mereka menjelaskan kronologis saat melahirkan anaknya, ia kesulitan mendapat penanganan, lantaran harus mengikuti rapid test sebelum di periksa, hingga akhirnya anaknya bisa dilahirkan secara operasi, namun dalam kondisi sudah meninggal.

selanjutnya sidang  kembali akan digelar pada kamis 22 oktober 2020/dengan ageda menghadirkan saksi ahli dari terdakwa.

#sidangkasusjerinx #persidanganjerinx #ujarankebencian

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU