> >

Parah! Pejabat Aceh Tenggara Ditangkap Saat Pesta Narkoba Jenis Ekstasi

Viral | 1 Oktober 2020, 21:25 WIB

MEDAN, KOMPAS.TV - Dalam keterangannya di hadapan polisi, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Tenggara, berinisial R mengaku baru sekali ini ikut pesta narkoba.

Polisi tak hanya menangkap R, tapi juga ada dua rekannya yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, ASN.

Dua rekan R ditangkap polisi dalam kasus ini masing-masing adalah Z, yang menjabat Bendahara Keuangan Pemkab Aceh Tenggara dan S, Staf Umum Pemkab Aceh Tenggara.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu pil ekstasi yang merupakan sisa dari narkoba yang digunakan para tersangka.

Para tersangka yang ditangkap dalam pesta narkoba ini terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

Polisi saat ini masih memburu pemasok narkoba kepada para pelaku.

 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU