> >

Polisi Cium Dugaan Korupsi Dana Pengadaan Makan dan Minum Siswa Asrama Papua

Hukum | 29 September 2020, 13:27 WIB
Ilustrasi: Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

MIMIKA, KOMPAS TV - Polisi menyatakan telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana sentra pendidikan pada OPD Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika tahun Ajaran 2019.

Akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut, negara dirugikan hingga mencapai Rp 1 miliar.

Demikian diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal.

Baca Juga: Skandal Korupsi Jiwasraya, Terdakwa Joko Hartono Dinilai Kerja Sama Untuk Korupsi

Menurut Kamal, kerugian tersebut diduga digunakan untuk belanja makan siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan.

"Kegiatan atau belanja untuk makan di sentra Pendidikan dilaksanakan tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi kerugian keuangan negara senilai Rp1 miliar," kata Kamal melalui keterangan resminya pada Selasa (29/9/2020).

Kamal menjelaskan, sentra pendidikan yang dimaksud merupakan sekolah yang berpola seperti asrama dengan jenjang pendidikan dimulai dari Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan SMP 5 Sentra Pendidikan.

Baca Juga: Demokrat Pertanyakan Konsistensi Bobby Terkait Pemberantasan Korupsi

Sentra pendidikan tersebut diketahui ditujukan khusus untuk putra-putri asli dari Kabupaten Mimika.

Lebih lanjut, Kamal menjelaskan, indikasi rincian terjadi dugaan korupsi. Bermula pada tahun anggaran 2019, sentra Pendidikan Mimika mendapat kucuran alokasi dana sebesar Rp14,18 miliar.

Dana tersebut diketahui untuk kegiatan pengadaan makan dan minum para siswa ataupun guru yang menempati asrama tersebut.

Namun, pada implementasinya, alokasi anggaran itu hanya terealisasi sekitar Rp12,73 miliar melalui dua kali kontrak pencairan.

Baca Juga: Diduga Korupsi, Mahasiswa UIN Suska Riau Minta Rektor Mundur dari Jabatannya!

Setelah dugaan kasus korupsi itu terendus, penyidik pun membuka penyidikan berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/206/VIII/Res.3.1./2020/SPKT/POLDA PAPUA, tanggal 8 Agustus 2020.

Selain itu, juga diterbitkan surat perintah penyidikan nomor: sprin.Sidik/186.a/VIII/RES.3.1./2020/Ditreskrimsus, tanggal 8 Agustus 2020.

Kamal menambahkan, pihak kepolisian sampai saat ini sudah memeriksa sebanyak 65 saksi dan menyita barang bukti sekitar 55 buah dokumen.

"Kami menerima laporan, melakukan penyelidikan, dan penyidikan. Saat ini kasusnya ditangani oleh Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Papua," kata Kamal.

Baca Juga: Simak! Pengalaman Milenial dalam Perwujudan Antikorupsi pada Pancasila

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU