> >

KPU Jateng Tetap Lanjutkan Tahapan Pilkada Serentak

Berita daerah | 25 September 2020, 17:15 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah memastikan, Pemilihan Kepala Daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 tetap dilakukan, sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2020. 

Aturan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak lanjutan yang tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2020, merupakan revisi dari Peraturan KPU nomor 6 tentang pelaksanan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19. 

Mengenai aturan tersebut, Ketua KPU Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat menegaskan, semua tahapan di pemilihan kepala daerah secara serentak di 21 Kabupaten-Kota di Jawa Tengah sudah sesuai protokol kesehatan.

Ditambahkan, mengenai aturan tersebut ada peraturan pemberian sanksi bagi pelanggar, terutama pasangan calon yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Ia berharap semua kalangan penyelenggara pemilu, mulai dari KPU, Bawaslu dan pasangan calon bekerjasama mematuhi tata tertib sesuai tugas masing-masing. Terutama pasangan calon, saat berkampanye tidak membuat kerumunan/ serta mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

#Covid-19 #ProtokolKesehatan #KPU

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU