> >

Anggota DPRD Palembang Dibekuk Saat Angkut Ribuan Ekstasi dan 5 Kg Sabu, Terancam Bui Seumur Hidup

Kriminal | 22 September 2020, 22:28 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu (Sumber: Pixabay)

Jon menambahkan, selain menangkap anggota DPRD berinisial D, pihak kepolisian juga mengamankan lima oramg lainnya.

"Mereka (lima orang) diamankan di tempat laundry yang merupakan usaha milik tersangka," ujarnya.

Jon pun menyayangkan D yang berstatus sebagai anggota DPRD Kota Palembang merupakan jaringan besar narkoba. Bahkan, ia merupakan salah satu bandar dari jaringan PO Bus Pelangi tersebut.

Baca Juga: Pemilik PO Pelangi Kendalikan Peredaran Narkoba, Lorong Bus Dimodifikasi Jadi Penyimpanan Sabu-sabu

"Semestinya dia menjadi contoh yang baik bukan begini," tutur Jon.

Atas perbuatannya, D bersama lima orang rekannya itu terancam dijerat Pasal 112-114 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama seumur hidup.

"Kasus ini akan ditindak lanjuti oleh BNN pusat termasuk tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka," katanya.

Baca Juga: Berkedok Komunitas Ojol, Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polisi

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU