> >

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Terima Berkas Perkara Tahap 1 Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

Berita daerah | 22 September 2020, 15:18 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menerima berkas perkara tahap pertama dari penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Senin (21/9/2020) terkait kasus penusukan Syekh Ali Jaber.

Abdullah Noer Deny Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyebut dirinya menerima langsung berkas perkara itu, saat ini pihaknya akan memahami dan meneliti berkas perkara selama 14 hari.

Bahkan pihaknya akan mengupayakan untuk mempercepat proses penelitian selama 7 hari, dan bisa menentukan sikap terkait kelengkapan berkas perkara.

Adapun penelitian berkas yang akan dilakukan berupa kelengkapan persyaratan formil dan materil yang sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Polisi Serahkan Berkas Perkara Tahap 1 ke Kejari Bandar Lampung

Pihak kejaksaan juga mengatakan dalam penanganan ini pihaknya telah menyiapkan 7 jaksa senior yang akan menangani perkara penusukan Syekh Ali Jaber hingga menuju meja persidangan.

#syekhalijaber #penusukansyekhalijaber #berkasperkara                                             

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU