> >

Tak Gunakan Masker, Warga Bisa Didenda Rp 100 Ribu

Berita daerah | 17 September 2020, 05:35 WIB

TEGAL, KOMPAS.TV - Operasi penegakan disiplin protokol kesehatan ini dilaksanakan di jalan sultan agung Kota Tegal, Jawa Tengah. Personil petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri menghentikan warga yang melintas tidak mengenakan masker. Warga yang tidak memakai masker kemudian dikenakan sanksi denda dengan membayar di tempat .

Salah seorang pelanggar, Darso mengatakan, dengan sanksi denda yang diterapkan oleh pemerintah daerah dirinya mengaku ikhlas. Bahkan di hadapan petugas ia berjanji akan selalu mengenakan masker saat bepergian .

Berbeda dengan darso , warga lain yang juga melanggar tidak memakai masker, Sobari terpaksa mendapatkan sanksi push up karena tidak membawa uang. Di hadapan petugas, ia mengaku tidak memakai masker karena lupa.

WaliKota Tegal , Dedy Yon Supriyono, mengatakan penerapan sanksi denda dan sanksi sosial tersebut mengacu pada peraturan waliKota Tegal nomor 29 tahun 2020 pengganti peraturan Wali Kota Tegal nomor 13 tahun 2020. Penerapan sanksi tersebut bermaksud untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan .

Selain dikenakan sanksi, warga yang melanggar juga di data identitasnya oleh petugas Satpol PP. Operasi seperti ini akan rutin digelar dalam kurun waktu tiga hari sampai lima hari sekali. Tak hanya sanksi denda dan push up, beberapa warga juga mendapatkan sanksi berupa membersihkan lingkungan digelarnya operasi dengan menyapu sampah.

Penulis : KompasTV-Pekalongan

Sumber : Kompas TV


TERBARU