> >

Buronan Korupsi Rp 41 Miliar Ditangkap di Angkringan

Berita daerah | 12 September 2020, 22:57 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Seorang terpidana kasus korupsi senilai Rp 41 miliar ditangkap di Semarang, Jawa Tengah. Sebelum tertangkap, pelaku menjadi buronan kejaksaan selama 10 tahun.

Rusmadi Chandra terpidana kasus korupsi terkait pengajuan modal kerja ditangkap saat tengah berada di sebuah angkringan di Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Sorotan: Rem Darurat PSBB Jakarta

Rusmadi Chandra merupakan DPO kasus korupsi senilai Rp 41 miliar dan menjadi tahanan kota di Mamuju, Sulawesi Barat.

Saat melarikan diri, Rusmadi sempat menjadi kontraktor di Yogyakarta.

Korupsi yang dilakukan Rusmadi Chandra ini juga terjadi saat dirinya menjadi kontraktor di Mamuju dengan modus memalsukan proyek untuk mendapatkan modal kerja di BPD Sulawesi Barat.

Baca Juga: Memungut Pajak Digital, Potensi Pemasukan Rp 5 Triliun Lebih

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU