> >

15 Pengedar dan Pengguna Narkoba Diringkus, Pelaku Edarkan Narkoba Untuk Bayar Hutang

Berita daerah | 12 September 2020, 17:14 WIB

BANGKALAN, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, meringkus 15 pengedar dan pengguna narkoba yang beraksi di tengah pandemi Covid-19. Para pelaku mengaku nekat mengedarkan barang haram tersebut karena terlilit hutang.

15 pengedar dan pengguna narkoba tersebut ditangkap selama Operasi Tumpas Semeru, yang digelar selama 1 bulan terakhir. Selain fokus meningkatkan disiplin warga memakai masker, polisi juga menggalakkan pengungkapan kasus narkoba selama operasi tersebut.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, mengatakan bahwa 15 tersangka diringkus dari berbagai tempat yang berbeda. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 200 gram sabu dan alat hisap.

Baca Juga: BNN Gerebek Ruko Penyimpan Narkoba, Temukan 8 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Salah satu pengedar narkoba mengaku nekat menjadi pengedar sabu karena terlilit hutang. Ia meminjam uang ke beberapa pihak, karena tidak memiliki penghasilan lagi di masa pandemi covid-19.

Mendengar alasan tersebut, Kapolres mengaku tidak akan memberikan toleransi dan tidak segan-segan menindak tegas siapa saja yang, menyalahgunakan narkoba, termasuk di masa pandemi covid-19. Karen Narkoba musuh bersama yang harus diberantas.

 

#PeredaranNarkoba #BerantasNarkoba #PolresBangkalan

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU