> >

Warga yang Tak Pakai Masker Dikenai Sanksi Sosial Menyapu

Berita daerah | 10 September 2020, 09:29 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Puluhan orang yang tidak menggunakan masker terjaring dalam razia yang dilakukan tim gabungan Pemerintah Kota Pontianak.

Baca Juga: Gencar Razia Protokol Kesehatan, Tim Gugas Covid-19 Tes Swab Puluhan Orang

Para pelanggar dikenai sanksi sosial dengan menyapu di sejumlah fasilitas umum. Namun, jika kedapatan kembali melanggar, mereka akan dikenai denda dua ratus ribu rupiah. Sanksi tersebut sesuai dengan Pergub nomor 110 tahun 2020, dan Perwa nomor 58 tahun 2020.

“Sudah keluar pergub 110 tahun 2020, dan perwa 58 tahun 2020 menegaskan warga yang ke luar rumah tanpa menggunakan masker dapat ditindak. Tindakan tersebut bisa berupa sanksi sosial, kalau denda jika pelaku usaha 1 juta, perorangan 200 ribu,” tutur Kepala Dinas Perhubungan Pontianak, Utin Srilena.

Inspeksi yang dilakukan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Pontianak tersebut akan kembali dilakukan di titik berbeda agar masyarakat kota pontianak dapat melaksanakan protokol kesehatan dengan benar.

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
 

#Masker #ProtokolKesehatan #Covid19

Penulis : KompasTV-Pontianak

Sumber : Kompas TV


TERBARU