> >

Kejari Sukoharjo Musnahkan Dua Truk Rokok Ilegal

Berita daerah | 4 September 2020, 15:04 WIB

SUKOHARJO, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Jawa Tengah, memusnahkan dua truk rokok ilegal dan sabun kecantikan tanpa izin edar. Barang bukti rokok tanpa izin edar sebanyak 624 bal atau 6 juta linting dimusnahkan di tempat pembuangan akhir milik pemerintah kabupaten sukoharjo, di Desa Mojorejo, Bendosari.

Barang bukti rokok tanpa cukai dan sabun kecantikan tanpa izin edar diangkut dengan dua truk. Dan barang bukti sebanyak 624 bal atau 6 juta linting rokok ilegal bila dinominalkan untuk kerugian negara sebanyak 10 miliar rupiah dan 8 dus sabun kecantikan hampir 500 juta rupiah. Rokok ilegal dan sabun kecantikan tanpa izin edar ditemukan petugas dari hasil razia disebuah gudang yang ada di Desa Makamhaji, Kartasura.

Pemusnahan dilakukan dengan cara rokok dan sabun ditimbun dengan menggunakan alat berat, lalu diguyur air. Sebagian lagi sebagai simbolis ada yang dibakar.

Petugas akan melakukan razia rutin agar barang ilegal tanpa izin edar tidak ada di tengah masyarakat, karena hal ini sangat merugikan negara.

#Rokok ilegal #Sabun kecantikan #Cukai

 

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU