> >

Detik-detik Mantan Kepala BPN Denpasar Tewas Menembakkan Diri di Toilet Kejati Bali

Peristiwa | 1 September 2020, 10:50 WIB
Ilustrasi penembakan (Sumber: Pixabay)

BALI, KOMPAS TV - Mantan Kepala BPN Kota Denpasar Tri Nugraha ditemukan tewas di toilet atau kamar mandi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin (31/8/2020).

Kematian pria berusia 53 tahun itu cukup mengenaskan. Pasalnya, Tri Nugraha memilih untuk bunuh diri dengan cara menembakkan dirinya menggunakan senjata api jenis pistol.

Wakajati Bali Asep Maryono menjelaskan detik-detik tewasnya tersangka yang diduga terlibat gratifikasi karena memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan dalam beberapa penerbitan sertifikat tanah itu.

Baca Juga: Kronologi Tersangka Predator Anak Tewas Bunuh Diri, Polisi: Kondisi Leher Terikat Kabel

"Ketika perjalanan (ke mobil tahanan) itu dia izin ke toilet dan bunuh diri. Kami sudah dapat konfirmasi yang bersangkutan meninggal dunia," kata Asep di Kejati Bali, Senin (31/8/2020) malam.

Maryono mengatakan, Tri Nugroho awalnya menjalani pemeriksaan di Kejati Bali sejak pukul 10.00 Wita.

Ketika datang memenuhi panggilan penyidik, Tri Nugraha saat itu membawa sebuah tas kecil. Sebelum diperiksa, barang yang dibawanya itu lalu diminta untuk disimpan di loker.

Pada saat memasuki jam makan siang, pemeriksaan terhenti. Pemeriksaan baru berlanjut sore hari hingga berakhir pada pukul 19.00 Wita.

Setelah pemeriksaan selesai, Tri Nugraha rencananya akan ditahan ke Lapas Kerobokan.

Baca Juga: Soal Kematian Editor Metro TV, Suicidiolog: Bunuh Diri dengan 4 Luka Tusuk Sangat Jarang Terjadi

Tapi, sebelum turun ke lantai I, ia izin ke toilet di lantai II. Saat berada di toilet, di luar sudah ada jaksa dan dua petugas kepolisian yang berjaga.

Lalu, tak lama berselang terdengar suara letusan senjata api dari dalam toilet. Tri Nugroho yang saat itu mengenakan baju putih terkapar.

Petugas yang mengawalnya lalu masuk ke toilet. Dalam kondisi luka tembak dan penuh darah, Tri dibopong beberapa jaksa menuruni tangga lantai II Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020) pukul 19.45 Wita.

Kondisi Tri tampak tidak bergerak dengan baju putih berlumuran darah. Dalam kondisi berlumuran darah, Tri dimasukkan ke mobil tahanan kejaksaan dan selanjutnya dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga: Sudah Sebar Undangan Calon Mempelai Pria Malah Bunuh Diri, Diduga Putus Asa karena Biaya Pernikahan

Tak lama berselang, oleh pihak rumah sakit Tri dinyatakan meninggal dunia. "Tadi kami sudah dapat konfirmasi dari pihak rumah sakit, yang bersangkutan meninggal," ujarnya.

Menurut Asep, Tri menembakkan dirinya ke arah dada bagian kiri. Adapun jumlahnya hanya satu kali tembakan. Sama persis dengan suara letusan yang terdengar hanya satu kali.

Asep menambahkan, peristiwa bunuh diri itu terjadi sekitar pukul 7 malam lebih.

"Setelah terdengar letusan langsung kami buka pintu toilet. Posisi pintu toilet memang tidak terkunci," ujarnya.

Asep ketika ditanya mengenai senjata api yang diduga digunakan bunuh diri, belum bisa memberikan komentar.

Baca Juga: Satu Keluarga di India Bunuh Diri Melompat ke Sungai karena Stigma Sosial Covid-19

"Kami belum tahu, karena barang itu kan milik Tri. Nanti kami akan melihat langkah selanjutnya," tuturnya.

"Yang penting sekarang ini penasihat hukum sudah tahu, dan kami akan memberitahukan pihak keluarganya."

Lebih lanjut, Asep mengatakan, sebelum tewas ternyata Tri sempat mengambil barang bawaannya yang disimpan di loker. Barang itu diambil dengan meminta tolong kuasa hukumnya.

"Waktu itu Tri masih memegang kunci loker. Tapi, saat akan dilakukan penahanan, kami tidak tahu kalau barangnya Tri sudah dikeluarkan dari loker," ujar Asep.

Baca Juga: Ibu 75 Tahun Dibunuh Anak Kandung dan Menantu, Jenazahnya Digantung Biar Disangka Bunuh Diri

"Ini kami tidak tahu sama sekali. Kami pikir barangnya dia masih di loker, karena posisinya dia kan belum dibawa turun. Kemungkinan akan mengambil pada saat akan dibawa untuk ditahan."

Asep pun menambahkan dirinya tidak mengetahui sama sekali isi tas yang dibawa oleh Tri.

"Isi tasnya kami tidak tahu. Pada saat pemeriksaan dia tidak membawa barang-barang. Dan memang tidak boleh membawa apa-apa saat diperiksa," ujarnya.

"Kami tidak punya kewenangan mengecek barang bawaan, karena harus diwajibkan masuk ke loker. Kami tidak tahu, apakah penasihat hukumnya tahu isi barang-barang yang dibawa Tri Nugraha."

Baca Juga: WNI Diduga Jadi Pelaku Bom Bunuh Diri di Filipina, Ini Kata Kemenlu

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU