> >

Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri di Toilet Kejati Bali Saat akan Ditahan

Peristiwa | 1 September 2020, 08:16 WIB
Ilustrasi: penjara. Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri di Toilet Kejati Bali Saat akan Ditahan. (Sumber: Tribunnews)

Lalu, setelah pemeriksaan rencananya TN akan ditahan ke Lapas Kerobokan. Sebelum turun ke lantai I, ia izin ke toilet.

Namun, tak lama kemudian terdengar ledakan. Petugas yang mengawalnya lalu masuk ke toilet dan menemukannya sudah terkapar.

Ia lalu dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. Dengan meninggalnya tersangka, maka kasus dugaan gratifikasi ini ditutup.

"Pasca meninggalnya tentu kami tutup kasus karena. Kalau soal barang sitaan nanti akan ada prosesnya sendiri," kata dia.

Baca Juga: Satu Keluarga di India Bunuh Diri Melompat ke Sungai karena Stigma Sosial Covid-19

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura saat disidangkan beberapa waktu lalu.

Hasil PPATK ini kemudian dikirimkan ke penyidik Pidsus Kejati Bali.

Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menetapkan TN sebagai tersangka gratifikasi pada 13 November dan 13 April 2020 sebagai tersangka TPPU.

TN diduga menerima gratifikasi tersebut saat masih menjabat sebagai kepala BPN Denpasar mulai 2007 hingga 2011.

Modusnya yakni memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan dalam beberapa penerbitan sertifikat tanah.

Baca Juga: Kasus Jerinx Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kuasa Hukum Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU