> >

Mengaku Dapat Bisikan, Anak dan Menantu Tega Bunuh Ibunya yang Lansia

Kriminal | 25 Agustus 2020, 14:06 WIB
Polres Temanggung menggelar perkara kasus pembunuhan terhadap seorang ibu, dengan tersangka anak dan menantunya. (Sumber: KOMPAS.COM/IKA FITRIANA)

"Motif sementara kalau dari keterangan saudara SP ini bahwa mendapatkan bisikan untuk membunuh ibunya. Namun, tersangja HM mengatakan ada motif ekonomi. Sehingga masih kita dalami, motif yang sebenarnya yang membuat para pelaku ini sampai tega membunuh orangtuanya sendiri,” ujar Ali.

Untuk pasal yang disangkakan, katanya, dijerat Pasal 44 ayat 3 UU nomor 32 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekersaan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu tersangka SP mengaku, sebenarnya tidak tega untuk membunuh orangtuanya sendiri, tetapi karena mendapatkan bisikan tertentu kemudian spontan untuk membunuhnya.

“Bisikan itu seolah-olah menuntun saya untuk membunuh ibu. Saya menyesal dengan kejadian ini,” tuturnya.

Baca Juga: Pembunuh Sekeluarga Ditangkap 3 Jam Setelah Olah TKP

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU