> >

KPK Serahkan Hasil Rampasan Negara Atas Nama Eks Kakorlantas Polri ke Kemenkumham

Hukum | 24 Agustus 2020, 17:10 WIB
Deputi Penindakan KPK, Karyoto (tiga dari kiri) dan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam (dua dari kanan) saat menandatangani surat penyerahan Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan negara di Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (24/8/2020). (Sumber: Biro Humas Kemenkumham)

SURAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan negara kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (24/8/2020).

Penyerahan BMN hasil rampasan negara itu berlangsung di Aula Manahan kota Surakarta.

Baca Juga: KPK Serahkan 2 Bidang Tanah Rp37 M ke BPN, Salah Satunya Rampasan dari Eks Kakorlantas Djoko Susilo

BMN tersebut berupa tanah dan bangunan yang akan difungsikan sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Surakarta.

BMN ini terletak di Jalan Sam Ratulangi No.16 Kelurahan Manahan, Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Adapun BMN ini memiliki luas tanah 877 meter per segi dan luas bangunan 440.75 meter persegi.

BMN ini merupakan rampasan dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Djoko Susilo, mantan Kakorlantas Polri.

Nilai total aset BMN yang diserahkan pihak KPK kepada Kemenkumham mencapai Rp 11.196.719.000.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, agar barang rampasan negara dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Kemenkumham. 

"Tujuannya agar barang atau aset ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh Kemenkumham. Ujung dari barang rampasan adalah untuk dimanfaatkan kembali oleh negara," kata Karyoto, menegaskan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU