> >

Napi Peracik Narkoba di Rumah Sakit Dipindah ke Nusakambangan

Hukum | 21 Agustus 2020, 11:43 WIB
Ilustrasi penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas) (Sumber: Tribunnews)

Dari usahanya itu AU telah meraup keuntungan sebesar Rp140 juta selama dua bulan menjalankan kamuflase. 

AU merupakan salah satu napi Lapas Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. Dia dipenjara 15 tahun dan baru dua tahun menjalani masa tahanan.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU