> >

Polisi Cari Pengemudi Mobil Kijang yang Halangi Ambulans Bawa Pasien Kritis di Garut

Peristiwa | 17 Agustus 2020, 11:47 WIB
Kasatlantas Polres Garut, AKP Asep Nugraha. (Sumber: TribunJabar/Firman Wijaksana)

GARUT, KOMPAS.TV – Unggahan soal pengendara mobil Kijang yang menghalangi laju ambulans yang membawa pasien kritis di Garut viral di media sosial.

Kasatlantas Polres Garut, AKP Asep Nugraha mengingatkan para pengguna kendaraan untuk memberi jalan pada ambulans yang membawa pasien sakit. 

Ambulans yang membawa orang sakit termasuk kendaraan prioritas yang harus didahulukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Pengemudi Kijang melanggar pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan," kata Asep, Senin (17/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Ambulans Dihalangi Mobil Kijang di Garut, Pasien Kritis Meninggal

Asep menegaskan dalam Undang-Undang tersebut, mobil ambulans membawa orang sakit merupakan prioritas kedua yang wajib didahulukan, setelah mobil pemadam kebakaran yang sedang bertugas.

Karena itu, menurut Asep pengemudi yang menghalangi laju ambulans bisa dikenai sanksi denda hingga kurungan penjara.

"Pengemudi yang menghalangi ambulans jelas menyalahi aturan, bagi yang menyalahi aturan, ada sanksi denda atau kurungan 1 bulan penjara," katanya.

Saat ini, Asep menambahkan, pihak kepolisian tengah mencari pengemudi Kijang yang diduga sempat menghalangi laju ambulans Puskesmas Leles yang sedang membawa pasien kritis ke RSUD dr Slamet Garut.

"Anggota sudah diturunkan mencari pengemudinya, kalau informasi awal dari plat nomor, memang mobilnya dari wilayah Sumedang," ujarnya.

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU