> >

Remaja Putus Sekolah Ngaku Saudara Sri Mulyani Kelabui Polisi, Bawa Kabur Mobil yang akan Dijual

Kriminal | 12 Agustus 2020, 19:19 WIB
Ilustrasi penangkapan (Sumber: Tribunnews.com)

Selain itu, R  yang sempat ditangkap karena mencuri mobil mantan Kepala Polda Jabar Irjen (Purn) Anton Charliyan April lalu, diketahui beraksi kembali membawa kabur mobil mewah milik keluarga anggota Kepolisian.

Saat itu, pelaku masih diberi maaf oleh mantan Kapolda Jabar tidak diproses hukum karena statusnya salah satu siswa kelas XI SMA di Kota Tasikmalaya.

Namun, pelaku justru mengulangi perbuatan yang sama, tapi dengan modus berbeda yakni berpura-pura sebagai calon pembeli dan membawa kabur mobil mewah jenis CRV terbaru yang hendak dijual.

"Remaja yang berstatus putus sekolah ini merupakan pelaku kejahatan penipuan dan penggelapan,” ujar Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto.

“Pelaku sudah beberapa kali melakukan penipuan dan membawa kabur mobil korban, salah satunya milik mantan Kapolda Jabar. Sedikitnya pelaku melakukan 5 kali kejahatan di wilayah Tasikmalaya dan Ciamis.

Baca Juga: Aksi Pencurian Sepeda Motor di Penginapan Terekam CCTV

Anom menambahkan, jika sebelumnya pelaku berpura-pura disuruh korban untuk membawa mobil yang ditinggalkan di beberapa lokasi tempat pencucian, sekarang pelaku secara terang-terangan membawa kabur yang hendak dijual.

Pelaku janjian dengan pemilik mobil mewah di belakang Mayasari Plaza, Kota Tasikmalaya, dan saat mengetesnya langsung dibawa kabur.

Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Tasikmalaya, dan pelaku akhirnya bisa ditangkap dengan barang bukti di sekitar Stasiun Kiaracondong, Bandung.

"Pelaku tadi malam berhasil kita tangkap di Bandung bersama barang bukti. Pelaku pun selama ini telah mengganti plat nomor kendaraan dengan yang palsu untuk mengelabui petugas,” ujar Anom.

“Modusnya hampir sama, kemarin dia ambil tanpa hak dengan berpura pura bawa kabur di tempat pencucian. Sekarang bawa kabur mobil yang hendak dijual. Tersangka melakukan lagi dengan barang bukti yang lebih bagus.”

Baca Juga: Fakta-Fakta Pencurian 9 Kerbau di Cilegon: Pemilik Menangis Histeris hingga 5 Pelaku Ditangkap

Pelaku pun tercatat selain melakukan kejahatan tipu gelap, lanjut Anom, pelaku pun pernah tersandung kasus pencabulan sesama jenis sekitar dua tahun lalu.

Bahkan, pelaku telah incrah secara hukum dan ditahan di Bapas Anak-anak Kota Banjar, namun berhasil melarikan diri.

Sampai akhirnya pelaku tertangkap saat mencuri mobil mantan Kapolda Jabar, dan sekarang pelaku tertangkap lagi karena membawa kabur mobil keluarga salah satu anggota Kepolisian daerah setempat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

“Namun, karena pelaku masih dibawah umur nanti prosesnya tetap akan disersi dan menunggu hasilnya. Kini pelaku ditahan di sel Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Anom. 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU