> >

Banjarmasin Resmi Terapkan Sanksi, Tidak Pakai Masker Bisa Denda 100 Ribu Rupiah

Berita daerah | 11 Agustus 2020, 05:44 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Banjarmasin akan berlakukan Denda kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum.

Hal ini akan dilaksanakan setelah sosialisasi selama 3 hari sejak  Senin 10 Agustus 2020.  

Baca Juga: Protokol Kesehatan Dilanggar, Epidemiolog : Sanksi Denda Patut Diterapkan

Menurut kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi, Senin (10/8/2020) bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker di tempat Umum atau Keramaian setelah 3 hari dilaksanakannya sosialisasi, akan diberikan sanksi. Berupa teguran maupun sanksi sosial.

Denda sebanyak 100 Ribu Rupiah diberikan bagi yang berkali-kali kedapatan oleh petugas.

“ Kita butuh waktu 2 sampai 3 hari kedepan untuk mensosialisasikan terlebih dahulu, kemudian selanjutnya akan ditangani langsung oleh petugas gabungan TNI Polri dan Satpol PP” Kata machli.

Baca Juga: Tunggu Perwali, Personil TNI Siap Kawal Penerapan Sanksi Denda Tidak Pakai Masker

Penerapan teknis sanksi akan diberlakukan dengan menggunakan sistem E Tilang, dan pelaksana teknis di lapangan   akan di lakukan oleh petugas gabungan TNI POLRI dan Satuan Polisi Pamong Praja. 

Penulis : KompasTV-Banjarmasin

Sumber : Kompas TV


TERBARU