> >

Aktivasi Rekening PIP 2024 Diperpanjang, Simak Cara Cek Penerima Bantuan Finansial Kemdikbud 2024

Sekolah | 23 Januari 2024, 13:58 WIB
Berikut adalah cara untuk melakukan pengecekan data siswa Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id. (Sumber: Kemdikbud)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) yang sebelumnya berakhir pada 31 Desember 2023 menjadi Rabu, 31 Januari 2024.

Perpanjangan ini memberikan kesempatan bagi siswa yang belum memastikan status penerimaan mereka untuk mengambil langkah proaktif.

"Halo, Sobat PIP Batas waktu aktivasi rekening yang semula tanggal 31 Desember 2023 diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," tulis pihak Puslapdik Dikbud dalam unggahan media sosialnya.

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima PIP 2024 via SIPINTAR Enterprise Pakai HP di pip.kemdikbud.go.id

Pemeriksaan status penerimaan dalam Program Indonesia Pintar sangat penting untuk memastikan apakah siswa berhak menerima bantuan dari program ini.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek menyatakan, pada tahun 2024, sekitar 18,5 juta siswa di Indonesia akan menjadi penerima manfaat PIP.

Baca Juga: Simak Cara Cek Penerima Bantuan Finansial PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id Pakai HP 2024

Cara Cek Status Penerimaan PIP Melalui SIPINTAR Enterprise via HP

Untuk mengecek status penerimaan PIP, berikut adalah langkah-langkah sederhana:

  1. Buka browser dan kunjungi PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id.
  2. Cari bagian 'Cari Penerima PIP'.
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Lengkapi verifikasi 'Captcha'.
  5. Klik 'Cek Penerima PIP' untuk melihat hasil.

Baca Juga: Cara Mengecek Siswa Penerima PIP 2024 Lewat HP di pip.kemdikbud.go.id

Nominal PIP yang diterima oleh peserta didik bervariasi tergantung jenjang pendidikan mereka:

  • Peserta didik SD/SDLB/Paket A: Menerima Rp 450.000 per tahun.
  • Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B: Menerima Rp 750.000 per tahun.
  • Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C: Menerima Rp 1.000.000 per tahun.

Kriteria Penerima PIP

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU