Ijazah Gibran Dituduh Palsu, Ini Prosedur Penyetaraan Ijazah Pendidikan Tinggi Luar Negeri
Sekolah | 21 November 2023, 11:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ijazah calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dituding palsu. Hal itu bermula saat pemilik akun X (Twitter) @DokterTifa meragukan ijazah S1 Wali Kota Solo tersebut.
Pemilik akun tersebut mempertanyakan Gibran yang kuliah hanya 2 tahun di Universitas Bradford dapat memperoleh gelar sarjana.
"Apakah gelar Bachelor of Science yg di'anugerah"kan kpd @gibran_tweet dr Univ Bradford UK, yg diterima mll MDIS Singapore. Layak disetarakan Kemendikbudristek, sbg gelar setara Sarjana, dg kuliah hanya 2 tahun atau 4 semester? Yuk cari tahu," tulis Dokter Tifa.
Menanggapi hal itu, Gibran di Surakarta, Jawa Tengah menganggap tudingan ijazah palsu dari beberapa pihak sebagai hal lucu.
Gibran mengatakan, jika ijazah yang dia miliki memang palsu, maka seharusnya hal itu dipermasalahkan sejak awal, yakni saat pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca Juga: Bantah Ijazah Palsu, Gibran Perlihatkan Ijazah Asli ke Wartawan
Selain itu, terkait tudingan bahwa Gibran merupakan lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK), dia menilai hal itu tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.
"Saiki usume (sekarang sedang marak tudingan) Gibran lulusan SMK, lha nek (kalau) lulusan SMK kenapa tho? Kan lulusan SMK juga bagus. Tetapi ini untuk sertifikat dan lain-lain, (ijazah) S1 ada di sini. Saya bawakan biar teman-teman media bisa lihat bentuk aslinya, pegang fisiknya," ujar Gibran sambil menunjukkan ijazah lulusan program sarjana miliknya.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (20/11), dokumen itu adalah surat keterangan dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bertuliskan Hasil Penilaian Kesetaraan Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atas Nama Gibran Rakabuming Raka. Dalam surat keterangan itu, Gibran mendapatkan gelar Bachelor of Science (BSc) dalam bidang studi marketing.
Kemudian, dokumen kedua adalah ijazah Gibran yang diperoleh dari Universitas Bradford. Ijazah dikeluarkan pada tanggal 13 November 2010 di Singapura.
Baca Juga: Setelah Diakui Pemerintah, Pejabat yang Tolak Ijazah Pesantren Bisa Digugat ke PTUN
Prosedur Penyetaraan Ijazah Pendidikan Luar Negeri
Melansir laman ldikti5.kemdikbud.go.id, penyetaraan ijazah bukan dimaksudkan untuk menentukan diakui atau tidaknya ijazah dan gelar yang diperoleh seseorang dalam menempuh pendidikannya di luar negeri.
Akan tetapi penyetaraan ijazah lebih kepada menentukan gelar yang diperoleh tersebut setara dengan ijazah jenjang pendidikan yang berlaku di Indonesia.
Penyetaraan ijazah ini bukan merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh para lulusan luar negeri, kecuali disyaratkan oleh tempat kerjanya atau pengguna lulusan perguruan tinggi luar negeri.
Beberapa hal yang penting untuk dilihat prosesnya dalam penyetaraan antara lain: sistem akademik, jumlah kredit yang diambil, masa studi, kualitas tugas akhir, masa tinggal di tempat di mana pendidikan tersebut ditempuh
Berikut ini, persyaratan dan alur proses penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri yang ada di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi:
Persyaratan wajib:
- Scan ijazah asli dan berwarna. Jika tidak dalam Bahasa Inggris, wajib dilengkapi dengan scan terjemahan ijazah asli dan berwarna oleh penerjemah tersumpah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
- Scan transkrip akademik asli dan berwarna. Jika tidak dalam Bahasa Inggris, wajib dilengkapi dengan scan terjemahan transkrip akademik asli dan berwarna oleh penerjemah tersumpah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
- Scan seluruh halaman paspor, termasuk halaman kosongnya yang digunakan selama masa studi, disusun berdasarkan nomor halaman dalam satu file. Bagi lulusan program research based dan program sandwich, visa studi dapat diganti dengan visa kunjungan.
- Scan ijazah asli jenjang pendidikan sebelumnya atau SK penyetaraan jenjang pendidikan sebelumnya.
- Informasi mengenai program yang diambil (kurikulum dan silabus)
Persyaratan khusus:
- Disertasi lengkap bagi jenjang doktoral
- Tesis lengkap bagi jenjang master dengan riset
- CDGDC dalam Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah bagi lulusan dari negara Cina
- Artikel ilmiah yang dimuat di jurnal internasional bagi jenjang doktor atau minimal dimuat pada proceeding bagi lulusan program master dengan riset atau surat keterangan dari perguruan tinggi apabila program tersebut tidak mensyaratkan publikasi artikel ilmiah.
Baca Juga: Tepis Tudingan Ijazah Palsu, Gibran Langsung Pertontonkan Ijazah Asli Miliknya
Persyaratan tambahan:
Merupakan persyaratan yang dapat diminta sewaktu-waktu jika diperlukan, meliputi:
- Progress report yang ditandatangani penyelia yang berisi catatan-catatan pada saat melakukan bimbingan selama riset
- Surat tugas belajar yang dikeluarkan oleh sekretariat negara bagi PNS
- Bagi lulusan program double degree wajib melampirkan ijazah dan transkrip akademik perguruan tinggi dalam negeri pada program studi yang ditempuh dan dokumen MoU antar perguruan tinggi
- Bagi lulusan program joint degree wajib melampirkan dokumen MoU antar perguruan tinggi
- Bagi pemohon yang perguruan tingginya belum terdaftar dalam aplikasi penyetaraan ijazah, wajib melampirkan surat pengakuan terhadap perguruan tinggi tersebut dari pemerintah setempat atau badan akreditasi atau kantor perwakilan RI setempat
- Bagi pemohon yang memperoleh ijazah melalui program daring, dapat dipertimbangkan untuk disetarakan apabila perguruan tinggi penyelenggara bereputasi tinggi dan program daring tersebut diakui oleh pemerintah setempat sebagai program pendidikan formal yang sah
- Kronologi proses pembelajaran dari universitas yang bersangkutan dan surat keterangan full time student
- Resident card atau resident permit
- Kartu mahasiswa
- Apabila paspor dan visa hilang, wajib melampirkan: surat keterangan hilang dari kepolisian, surat keterangan dari universitas yang menerangkan bahwa pemohon pernah melakukan studi dan lulus dari universitas tersebut, dan surat keterangan dari KBRI yang menerangkan bahwa pemohon pernah tinggal dan studi di negara tersebut.
Alur Penyetaraan Ijazah Pendidikan Luar Negeri
- Buat akun ijazah luar negeri (LN) di https://piln.kemdikbud.go.id/ dan isi data pribadi pengusul. Pastikan data diisi dengan benar dan lengkap.
- Pengusul melampirkan data dan/atau dokumen yang dipersyaratkan. Pastikan data dan/atau dokumen yang dilampirkan benar dan sesuai dengan ketentuan
- Tim Verifikator memeriksa data dan/atau dokumen yang dilampirkan Pengusul. Proses ini memerlukan waktu sekitar 10 hari kerja.
- Pengusul mengambil SK yang telah selesai diproses dengan datang langsung ke Kemenristekdikti atau dapat diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa bagi yang mewakili
Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/kemdikbud.go.id