> >

Contoh Pedoman dan Susunan Upacara Hari Pahlawan 2023 Serta Doanya, Diperingati 10 November

Edukasi | 6 November 2023, 10:18 WIB

 

Ilustrasi upacara Hari Pahlawan. Ini contoh pedoman dan susunan upacara Hari Pahlawan 2023 (Sumber: tribratanews.restasukabumi.jabar.polri.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada tanggal 10 November setiap tahunnya, pemerintah mengimbau instansi dan lembaga pendidikan menggelar upacara dalam rangka Hari Pahlawan, termasuk pada tahun 2023 ini.

Hari Pahlawan 2023 jatuh pada Jumat (10/11/2023). Hari nasional ini diperingati untuk mengenang jasa-jasa pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Melansir laman kemensos.go.id, Senin (6/10), tema Hari Pahlawan 2023 yakni "Semangat Pahlawan untuk Masa Depan Bangsa dalam Memerangi Kemiskinan dan Kebodohan".

Adapun logo Hari Pahlawan 2023 dapat diunduh dalam format JPG, PNG dan Vector di link ini.

Pedoman Upacara Hari Pahlawan 2023

Kementerian Sosial (Kemensos) belum merilis pedoman upacara Hari Pahlawan 2023. Kendati demikian, diperkirakan tidak jauh berbeda dengan upacara peringatan tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun 2022 lalu, upacara Hari Pahlawan dilaksanakan secara khidmat, tertib dan sederhana dengan mengutamakan protokol kesehatan. Upacara dimulai pukul 08.00 waktu setempat di lapangan terbuka atau menyesuaikan.

Baca Juga: Hari Pahlawan 2023 Apakah Libur Tanggal Merah? Simak SKB 3 Menteri

Susunan Upacara Hari Pahlawan 2023

1. Penghormatan umum kepada pembina upcara dipimpin oleh komandan upacara

2. Laporan komandan upacara kepada pembina ucara Pengibaran bendera Merah Putih, diiringi lagu kebangsaan "Indonesia Raya"

3. Mengheningkan cipta, dimpimpin oleh pembina upacara

4. Pembacaan Pancasila

5. Pembacaan Pembukaan UUD 1945

6. Pembacaan pesan-pesan pahlawan (ditentukan panitia)

7. Amanat pembina upcara

8. Pembacaan doa

9. Laporan komandan upacara kepada pembina upacara

10. Penghormatan kepada pembina upcara dimpimpin oleh komandan upacara

11. Upacara selesai

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : kemensos.go.id, kemenag.go.id


TERBARU