> >

Berapa Syarat Usia Masuk TK dan SD? Berikut Penjelasannya

Sekolah | 9 Juni 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi: Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada tahun ini, orang tua dan calon siswa harus bersiap diri. Sebentar lagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jenjang TK dan SD segera dibuka. 

Namun terdapat aturan bagi orang tua untuk memasukkan anak ke sekolah. Aturan atau persyaratan tersebut terkait dengan usia minimal anak.

Lalu berapa minimal usia pendaftaran masuk TK dan juga SD?

Usia Masuk TK dan SD

Merangkum dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 tahun sampai dengan 6 tahun.

Untuk detail persyaratannya sebagai berikut.

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:

  1. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A.
  2. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Baca Juga: PPDB Jakarta 2023: Ini Informasi Penting Nomor dan Lokasi Posko Pengaduan

Sementara persyaratan usia anak SD, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 mensyaratkan usia minimal 6 tahun. Berikut ini detail persyaratan untuk anak masuk jenjang SD.

Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:

  1. 7 (tujuh) tahun; atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

Namun begitu anak usia 5 tahun bisa memasuki jenjang SD, dengan aturan atau persyaratan khusus. Persyaratannya sebagai berikut.

  1. Persyaratan usia paling rendah (6-7 tahun) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa, dan kesiapan psikis.
  2. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  3. Jika psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Usia Minimal SMP dan SMA

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU