> >

KJP Plus: Manfaat, Kriteria Penerima, hingga Besaran Dana, Siswa SD Dapat Rp250 Ribu per Bulan

Sekolah | 1 Juni 2023, 06:00 WIB
Pengertian, manfaat, kriteria, dan besaran dana KJP Plus. (Sumber: Jakarta.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 1 2023 mulai dicairkan pada Selasa (30/5/2023) kepada ratusan ribu peserta didik di Jakarta.

Melansir kjp.jakarta.go.id, KJP Plus merupakan program strategis yang bertujuan memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu agar dapat mengenyam pendidikan, setidaknya sampai tamat SMA/SMK.

Peserta didik yang mendapatkan KJP Plus akan dibiayai penuh pendidikannya dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Cair 30 Mei, SD Dapat Rp250.000/Bulan, Mahasiswa Rp9 Juta/Semester

Manfaat KJP Plus

Peserta didik penerima KJP Plus diharapkan mendapatkan manfaat positif dari dana yang diterima. Manfaat KJP Plus, antara lain:

  • Meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6-21 tahun.
  • Meringankan biaya personal pendidikan.
  • Mencegah adanya peserta didik yang putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
  • Mendorong peserta didik yang putus sekolah/anak yang tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan.
  • Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan khusus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke pendidikan tinggi.

Baca Juga: Daftar 23 Larangan yang Bisa Bikin KJP Plus Dicabut Kalau Melanggar

Kriteria Penerima KJP Plus

KJP Plus diperuntukkan bagi peserta didik yang tidak mampu. Tidak mampu dalam hal ini adalah peserta didik yang secara personal dinyatakan tidak mampu, baik secara materi maupun penghasilan orang tua yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Kebutuhan dasar pendidikan tersebut meliputi seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Agar distribusi KJP Plus tepat sasaran, Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah kriteria penerima KJP Plus, di antaranya:

  • Tidak merokok dan atau mengonsumsi narkoba.
  • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
  • Menggunakan angkutan umum.
  • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.
  • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.
  • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah.
  • Daya pemanfaatan internet rendah.
  • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Baca Juga: KJP Mei Belum Cair, Ternyata Ada Uji Kelayakan Penerima, Pelajar Merokok Bantuannya Dicabut?

Besaran Dana KJP Plus

Berikut besaran KJP Plus yang diterima para siswa untuk tiap jenjang pendidikan:

1. SD/MI

  • Besaran dana Rp250.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
  • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000/bulan.

2. SMA/MA

  • Besaran dana Rp420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.
  • Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp290.000/bulan.

3. SMP/MTS

  • Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
  • Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp170.000/bulan.

4. SMK

  • Besaran dana Rp450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.
  • Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp240.000/bulan.

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

  • Besaran dana Rp300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : kjp.jakarta.go.id


TERBARU