> >

Beasiswa Bestari 2023, Khusus Mahasiswi D3-S1 dengan Bantuan Mencapai Rp10 Juta

Beasiswa | 4 Mei 2023, 07:40 WIB
Ilustrasi beasiswa. (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi kamu, seorang mahasiswa yang sedang menempuh jenjang pendidikan D3, D4, atau S1, dan ingin mendapatkan bantuan pendidikan, kamu bisa memanfaatkan Beasiswa Bestari atau BeaSiswa unTuk Anak PeRempuan Indonesia 2023. 

Program Bestari merupakan beasiswa hasil inisiatif bersama dari Kementerian Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan (KemenPPPA), Yayasan Khouw Kalbe, dan UNFPA Indonesia dalam memastikan anak perempuan Indonesia menjadi teladan dan unggul serta menjadi panutan bagi komunitas mereka, dikutip dari laman Panduan Beasiswa 2023, Rabu (3/5/2023). 

Perempuan yang rentan menjadi korban perkawinan anak, serta anak perempuan dan perempuan korban kekerasan menjadi sasaran khusus bagi program beasiswa ini. 

Baca Juga: Link dan Cara Daftar Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023 PTN Dalam Negeri, Dibuka Sampai 30 Juni

250 beasiswa akan diberikan oleh Yayasan Khouw Kalbe dalam program ini melalui kerja sama dengan KemenPPPA dan UNFA Indonesia. Dukungan beasiswa dalam program ini diberikan untuk anak perempuan yang melanjutkan pendidikan di tingkat Perguruan Tinggi berupa biaya pendidikan. 

Persyaratan Penerima Beasiswa Bestari 2023

Sasaran pendaftar:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Perempuan umur 17-25 tahun berdomisili di 20 Target Daerah.
  • Siswi SMA/K/Sederajat Kelas 3 atau maksimum 2 tahun dari kelulusan.
  • Mahasiswi di perguruan tinggi setempat maksimum Semester 2.
  • Menunjukan potensi kepemimpinan yang kuat dan berkomitmen untuk berkontribusi kepada masyarakat.

Syarat nilai akademis:

  • Siswa SMA/K/Sederajat Kelas 3 dengan nilai rapor minimal 80.
  • Mahasiswa semester 2 dengan Indeks Prestasi Semester minimal 3.00.

Baca Juga: Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023 Dibuka, Kuliah di Luar Negeri S1-S3 Gratis

Dokumen yang dibutuhkan:

  • Foto/Scan KTP.
  • Foto/Scan Kartu Keluarga.
  • Pas Foto.
  • Scan Rapor/Kartu Hasil Studi Mahasiswa.

Bantuan yang diberikan kepada penerima beasiswa berupa bantuan pendidikan dengan batas nominal maksimal Rp10.000.000 di setiap semesternya yang meliputi Sumbangan Pengembangan Institusi, Uang SPP/UKT, dan Bantuan Biaya Penelitian dengan ketentuan:

  • Bantuan beasiswa akan diberikan sesuai tagihan apabila biaya kurang dari Rp10.000.000. 
  • Bantuan beasiswa dengan nominal maksimal yang telah ditetapkan SPP/UKT untuk 8 semester untuk jenjang Sarjana atau Diploma IV dan 6 semester untuk jenjang Diploma III  akan diberikan apabila biaya melebihi Rp10.000.000. 
  • Bila Penerima beasiswa baru memasuki semester 1, maka akan diberikan pula Biaya Pendaftaran dan Pengembangan Fasilitas pada semester awal masuk ke Perguruan Tinggi.
  • Bantuan Biaya Penelitian diberikan kepada Penerima Beasiswa yang melakukan penelitian di semester akhir perguruan tinggi dengan bantuan maksimal Rp3.000.000.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU