> >

Cara dan Syarat Membuat SKCK secara Online dan di Polsek/Polres untuk Melamar Kerja BUMN

Edukasi | 3 Mei 2023, 08:04 WIB
Ilustrasi cara dan syarat membuat SKCK di Polsek/Polres secara online. (Sumber: www.polri.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rekrutmen Bersama BUMN 2023 dijadwalkan akan dibuka Jumat (5/5/2023). Bagi yang ingin daftar, sebaiknya persiapkan terlebih dahulu syarat-syaratnya, salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Adapun SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

SKCK memang sering dijadikan sebagai syarat dokumen untuk mendaftar lowongan kerja, baik BUMN, melamar CPNS, instansi pemerintahan maupun perusahaan lainnya.

Masa berlaku SKCK sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Oleh karena itu memiliki SKCK sangat penting untuk para pencari kerja karena dapat memudahkan saat mendaftar.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka 5-20 Mei 2023, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Diketahui

Lantas, SKCK untuk melamar BUMN dibuat di Polsek atau Polres?

SKCK dari Polres digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan di instansi Pemerintah (CPNS, BUMN, BUMD, TNI, Polri dan Instansi Pemerintah lain di bawahnya). 

Sedangkan untuk SKCK Polsek di pergunakan untuk melamar pekerjaan di tingkat Swasta. Hal itu sesuai dengan Sesuai Perkap No. 18 Tahun 2014.

Saat ini, membuat SKCK bisa dilakukan dengan dua cara yakni online melalui HP dan offline di kantor kepolisian.

Berikut cara dan syarat membuat SKCK online dan offline.

 

Cara Membuat SKCK di Polsek/Polres

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, polri.go.id


TERBARU