> >

Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Diumumkan 10 Maret 2023, Begini Cara Lihat Hasilnya

Sekolah | 2 Maret 2023, 12:21 WIB
Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menyerahkan secara simbolis SK PPPK Guru Tahap 2 Formasi Tahun 2021, Selasa (28/6/2022) (Sumber: Dok Humas Kota Tangerang)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersepakat untuk mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022 pada bulan Maret 2023.

Pengumuman ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan guru yang lebih optimal dan mengatasi persoalan kuota penataan guru.

Deputi Bidang SDM Aparatur, Kemenpan RB, Alex Denni, mengimbau para guru untuk menunggu pengumuman tersebut yang paling lambat akan diumumkan pada tanggal 10 Maret 2023.

Seleksi PPPK guru ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat sistem pendidikan nasional dan menjamin mutu pendidikan yang lebih baik di Indonesia.

Baca Juga: 524 Guru Honorer Berpeluang Diangkat PPPK

"Kami imbau ibu atau bapak guru dapat menunggu pengumuman tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan," jelas Alex, Rabu (1/3/2023), dikutip dari Kompas.com.

Seleksi PPPK guru dilakukan secara online dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi para pelamar. Para guru ASN dan guru tidak ASN dapat mengikuti seleksi ini dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Kualifikasi guru yang terlibat dalam seleksi PPPK ini meliputi ijazah S1, S2 atau S3, serta memiliki sertifikat pendidikan dan/atau sertifikat keahlian terkait. Seleksi PPPK ini juga mempertimbangkan pengalaman kerja, prestasi, dan kemampuan bahasa Inggris.

Baca Juga: Ini Usukan Pengusaha ke Kemendikbud Agar Lulusan SMK Bisa Bersaing

Para guru yang lolos seleksi PPPK ini akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kemendikbudristek.

Penulis : Danang Suryo Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas.com


TERBARU