> >

IPB Ungkap Duduk Perkara Kasus Mahasiswanya yang Terjerat Pinjol, Satu Pelaku Telah Teridentifikasi

Kampus | 16 November 2022, 11:23 WIB
Pada Selasa, 15/11, Rektor IPB mengundang para mahasiswa yang menjadi korban kasus ini guna menggali informasi yang sebenarnya terjadi. (Sumber: Kompas.tv/Istimewa)

BOGOR, KOMPAS.TV – Pihak Institut Pertanian Bogor (IPB) mengungkapkan bahwa satu orang yang diduga menjadi pelaku atas kasus pinjaman online (pinjol), yang menjerat ratusan mahasiswa, telah dilaporkan ke polisi.

Terkait ini, Rektor IPB University Arif Satria menjelaskan, pada Selasa (15/11/2022), para mahasiswa yang menjadi korban kasus ini telah diundang guna menggali informasi yang sebenarnya terjadi. Turut hadir para dekan dan pejabat IPB lainnya.

Dari hasil pertemuan tersebut, didapatkan informasi bahwa mahasiswa IPB yang terlibat merupakan korban dugaan penipuan transaksi pinjol.

Arif menegaskan, pada kasus ini, tidak ada transaksi secara individual yang dilakukan mahasiswa IPB University.

“Artinya, ini bukan  kasus berupa mahasiswa IPB yang membeli barang, kemudian tidak bisa bayar. Namun ini kasus yang diduga ada unsur  penipuan dengan modus baru yang dilakukan oleh satu oknum yang sama, yang sudah kita identifikasi dan dilaporkan ke polisi,” ungkapnya dalam penyataaan resmi yang diterima Kompas.TV, Rabu (16/11).

Namun, belum diungkapkan secara jelas satu pelaku tersebut. Hingga saat ini, sebanyak 116 mahasiswa IPB yang jadi korban dari total sekitar 300 orang dari  sejumlah perguruan tinggi.

Baca Juga: Jangan Sampai Terjerumus, Ini 5 Tips Hindari Pinjol Ilegal yang Bisa Bikin Bengkak Tagihan

Duduk perkara

Terjeratnya para mahasiswa berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu ‘projek’ bersama.

Mahasiswa IPB diminta untuk mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman. Pelaku kemudian meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online miliknya.

Dari setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku. Namun, hingga saat ini, pelaku tidak pernah memenuhinya.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU