> >

Mudah dan Efisien, Berikut Cara Memperpanjang STNK atas Nama Orang Lain secara Online

Otonews | 3 November 2023, 08:05 WIB
Ilustrasi perpanjangan STNK (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini, memperpanjang STNK untuk kendaraan bermotor sudah bisa dilakukan secara online.

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan bisa diperpanjang secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Selain untuk memperpanjang STNK milik sendiri, aplikasi SIGNAL juga bisa digunakan untuk memperpanjang STNK atas nama orang lain.

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain secara online pun bisa dibilang mudah dan cukup efisien. 

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara memperpanjang STNK astas nama orang lain secara online.

Cara Memperpanjang STNK Atas Nama Orang Lain secara Online

Sebelum membahas bagaimana cara memperpanjang STNK secara online, harus dipersiapkan lebih dulu apa saja dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga: Bisa Tanpa Kartu Debit, Begini Cara Tarik Tunai DANA dan GoPay di ATM BCA

Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan:

  • Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • E-KTP.
  • Nomor rangka mesin lima digit terakhir.

Setelah dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, selanjutnya pemohon bisa melakukan pendaftaran di aplikasi SIGNAL.

Berikut cara mendaftar di aplikasi SIGNAL:

  • Unduh SIGNAL melalui App Store atau Play Store
  • Buka SIGNAL
  • Klik "Daftar di sini"
  • Masukkan data, seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi
  • Unggah foto KTP
  • Lakukan verifikasi wajah
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
  • Lakukan verifikasi dengan mengklik link yang tertera pada email
  • Jika sudah, masuk ke SIGNAL Klik "Masuk/Daftar"
  • Masukkan nomor ponsel dan kata sandi
  • Pilih menu yang dibutuhkan.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU