> >

Pengamat Transportasi Sebut Konvoi Pengantar Jenazah Tak Boleh Paksa Buka Jalan, Ini Alasannya

Otonews | 27 Juli 2023, 20:35 WIB
Viral di berbagai media sosial, video rombongan pengantar jenazah melakukan perusakan dan pengeroyokan terhadap seorang dosen Akademi Teknik Industri Makassar (ATIM), Setiawan S, di Jl Sunu, Kota Makassar, Selasa (14/12/2021). (Sumber: Kompas.com)

"Mereka menggunakan ranmor dengan kecepatan tinggi, menyuruh pengguna jalan minggir dan berhenti dengan cara-cara kasar bahkan anarkis yang mengundang kesan kurang baik."

"Tindakan ini saya kira cukup membahayakan bagi keselamatan berlalu-lintas dan tentunya tindakan ini bertentangan dengan regulasi yang mengatur tentang kewenangan tugas melakukan pengawalan," ucapnya.

Budiyanto menegaskan, tugas pengawalan adalah kewenangan polisi yang sudah diatur oleh undang-undang. 

Karena itu, kata dia, apabila masyarakat membutuhkan pengawalan, termasuk untuk mengantarkan jenazah, sebaiknya dikoordinasikan dengan kepolisian. 

"Jangan melakukan tindakan- tindakan yang membahayakan keselamatan lalu lintas dan melanggar UU," tukas Budiyanto. 

Baca Juga: Kesal Kejebak Macet di Jalur Puncak Bogor, Pemotor Marah dan Lepaskan Tembakan

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU