> >

Jangan Gunakan Pelat Nomor Putih Sebelum Jadwal Resminya Jika Tak Ingin Kena Tilang

News | 2 Juni 2022, 11:57 WIB
Ilustrasi pelat nomor baru dengan warna dasar putih dan tulisan hitam. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah menetapkan penggunaan pelat nomor kendaraan terbaru yang berwarna putih akan mulai berlaku pada bulan ini.

Namun, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya belum menentukan tanggal pasti sebagai jadwal resmi permberlakuakn aturan tersebut.

"Pelat nomor putih belum berlaku. Kami belum (resmi) mengeluarkannya," ungkap Sambodo, Kamis (2/6/2022).

Oleh sebab itu, jika ada kendaraan yang kedapatan menggunakan pelat nomor putih, maka pihak kepolisian akan melakukan penindakan dan memberikan bukti pelanggaran (tilang).

Baca Juga: Polda Metro Sebut Penerapan Pelat Nomor Putih Belum Diberlakukan: Tunggu Petunjuk Korlantas Polri

Sambodo menegaskan, saat ini penggunaan pelat nomor putih memang masih termasuk pelanggaran aturan lalu lintas.

"Tentu, mereka yang melanggar karena menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) bukan keluaran Polri, maka akan ditilang," jelas Sambodo.

Sebab, hingga detik ini pelat nomor berwarna hitam memang masih menjadi TNKB yang berlaku di Indonesia.

Adapun, alasan perubahan pelat nomor hitam menjadi putih itu berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Juga: Korlantas Polri Targetkan Pelat Nomor Putih Mulai Diberlakukan Pertengahan Juni 2022

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU