> >

Catat! Polisi Bakal Wajibkan Tes Psikologi bagi Pemohon SIM, Ini Alasannya

News | 23 Januari 2022, 11:14 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Ini alasan Polda Metro Jaya bakal menerapkan tes psikologi bagi pemohon SIM A dan C. (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)

Adapun pihak ketiga yang dimaksud yakni seperti dari HIMPSI dan lainnya, serta tak ketinggalan harus punya rekomendasi dari Kappa Psi.

Sambodo berharap, nantinya psikotes ini bisa dikerjakan secara online (daring).

“Kan selama ini di undang-undang disebutkan, (pemohon SIM) memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani," ungkapnya.

"Sehat jasmani sudah diperiksa selama ini, tapi sehat rohani itu kan harus dengan pemeriksaan secara psikologi," kata Sambodo. 

Baca Juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Pernah Keluarkan Pelat Nomor Dinas Buat Arteria Dahlan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU