> >

Jangan Sampai Kena Tilang, Segera Uji Emisi Motor di 15 Bengkel dan Kios Ini

News | 30 Oktober 2021, 23:19 WIB
Masyarakat pemilik kendaraan menjalani uji emisi. Pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi akan dikenai sanksi tilang. (Sumber: Kompas TV/Ant/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta Barat

1. PT Surganya Motor Indonesia (Planet Ban) di Jalan Perjuangan Panjang No. 35 Kebon Jeruk

2. PT Panca Jaya Setia di Samsat Jakarta Barat

Jakarta Timur

1. Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI di Jalan Mandala V No 67 Cililitan

2. CV Farama Consultant di Jalan Pahlawan Revolusi No 7 Pondok Bambu

3. PT Astra International Honda Dewi Sartika di Jalan Dewi Sartika No 255

4. Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit) di Jalan Kolonel Sugiono No 20

5. PT Tritala Sakti Utama Motor di Jalan Matraman Raya No 63

6. Yamaha Pelita Motor di Jalan Jenderal Pol RS Sukamto No 1A Malaka Jaya, Duren Sawit.

Baca Juga: Berkas yang Harus Dibawa saat Memperpanjang STNK dan Bayar PKB Tahunan

Jakarta Selatan

Lokasi uji emisi di PT Rizqi Putra Pratama di Jalan Tebet Timur Dalam X

Adapun deretan kios dan bengkel uji emisi itu akan memberikan layanan bagi sepeda motor secara gratis setiap Selasa dan Kamis mulai pukul 8.00-14.00 WIB.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan penilangan berlaku sesuai aturan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara mobil yang belum menjalani uji emisi akan menerima sanksi denda maksimal Rp500.000. Sementara, pengendara sepeda motor mesti membayar denda maksimal Rp250.000.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU